
KP2KP Rembang melakukan kegiatan penyuluhan perpajakan sekaligus pengumpulan data wajib pajak di tempat usahanya di sepanjang Jalan Pemuda, Kabupaten Rembang (Jumat, 03/07). Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan akurasi data wajib pajak di KP2KP Rembang.
Penyuluhan ini dilakukan oleh Subiyarto, pegawai KP2KP Rembang yang akan memasuki purnatugas pada 1 November 2020. Subiyarto menyampaikan materi perpajakan kepada pelaku usaha beserta pegawainya di tempat kegiatan usaha masing-masing tentang cara mendaftar NPWP, membuat kode billing, melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara daring atau online, dan pemenuhan kewajiban menyelenggarakan pembukuan menggunakan aplikasi yang dapat diunduh dari Playstore atau Google Play dengan alamat https://play.google.com/store/apps/details?id=com.akutansiukm.
Pada saat selesai menyampaikan materi perpajakan kepada wajib pajak, Subiyarto mencatat informasi terkait profil wajib pajak. Informasi yang diperoleh dari pelaku usaha/pegawai di tempat usaha, dicatat di balik Formulir Layanan Perpajakan, meliputi data merk usaha, nama wajib pajak, NPWP, jumlah pegawai, status bangunan yang digunakan tempat usaha (milik sendiri atau sewa/lainnya), identitas yang menyewakan bangunan, dan nilai sewa bangunan.
Data dan informasi yang diperoleh dari kegiatan penyuluhan perpajakan tersebut direkam dalam Aplikasi PANDJI (Pengayaan Data Kanwil DJP Jawa Tengah I), sehingga dapat dimanfaatkan oleh AR Pengampu Wilayah dan AR Pengampu untuk kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak.
Dari kegiatan penyuluhan perpajakan tersebut, Subiyarto memperoleh data beberapa wajib pajak yang telah berhasil direkam dalam Aplikasi PANDJI. Sedangkan data dari wajib pajak yang lain belum berhasil direkam dalam Aplikasi PANDJI. Data dan informasi yang telah terkumpul ini menjadi data pendukung yang dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pengawasan dan penggalian potensi oleh pegawai lainnya di KP2KP Rembang maupun KPP Pratama Pati.
- 179 views