
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Kalimantan Barat Vadri Usman menerima kunjungan kerja Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Irnawati dan Kepala Dinas Penanaman Modal, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMKUKMPTSP) Kabupaten Mempawah Nurmala di ruang Bidang P2Humas Kanwil DJP Kalbar, Pontianak, Kalimantan Barat (Rabu, 08/07).
Pada kesempatan tersebut, Nurmala menyampaikan Peraturan Bupati (Perbup) Mempawah Nomor 26 tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak di Kabupaten Mempawah. Nurmala mengatakan bahwa Peraturan Bupati Mempawah Nomor 26/2020 merupakan hasil rapat dan koordinasi dengan Kanwil DJP Kalbar beberapa bulan yang lalu.
“Jenis layanan yang dilakukan KSWP, meliputi jenis izin berusaha yang termasuk dalam sektor izin usaha sektor perdagangan, pariwisata, perhubungan, perikanan, pekerjaan umum dan tata ruang, industri, pertanian, perumahan, pemukiman, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, komunikasi dan informatika, lingkungan dan ketenagakerjaan,” kata Nurmala.
“Selain dilakukan KSWP, permohonan layanan juga dilakukan penelitian pemenuhan kewajiban pajak daerah, meliputi PBB-P2 dan BPHTB dalam hal terjadi pengalihan kepemilikan,” lanjutnya.
Menanggapi pernyataan Nurmala, Vadri menyampaikan terima kasih kepada Kabupaten Mempawah karena telah melaksanakan KSWP. “Dengan dilaksanakan KSWP diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam hal pelaporan dan pembayaran yang akan meningkatkan penerimaan pajak yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan negara,” ujar Vadri.
- 92 views