
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baubau mengadakan sosialisasi secara daring dengan tema PMK-231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah melalui aplikasi zoom di Baubau (Selasa, 30/6). Sosialisasi diikuti oleh 30 bendaharawan satuan kerja (satker) vertikal dan berlangsung mulai pukul 09.00 sampai dengan 11.00 WITA.
Pelaksanaan sosialisasi telah diumumkan melalui sosial media KPP Pratama Baubau sejak satu minggu sebelum pelaksanaan kegiatan. Dengan begitu para peserta dapat mempersiapkan diri untuk mempelajari peraturan dan mengumpulkan pertanyaan. Sosialisasi ini bertujuan untuk dapat menambah wawasan bendahara tentang penghapusan NPWP yang diterapkan Direktur Jenderal Pajak per tanggal 1 April 2020.
Account Representative La Ode Ikrar selaku pembicara memberikan penjelasan akan kondisi database Masterfile NPWP bendahara pemerintah, kondisi pengawasan kepatuhan, dan pemenuhan kewajiban bendahara. “Penghapusan dilakukan secara jabatan, jadi bapak ibu cukup menyampaikan perubahan data. Khusus instansi yang sudah PKP harus menyertakan pengajuan Sertifikat Elektronik dan aktivasi akunnya," ujar Ikrar. Setelah penghapusan, tunggakan pajak yang belum dibayar masih terekam di sistem sampai kewajiban yang bersangkutan lunas. Penyetoran pajaknya dilakukan menggunakan NPWP yang baru yaitu NPWP Instansi Pemerintah.
Tidak ada perubahan kewajiban bendahara pasca penghapusan NPWP. Tetap terdapat dua kewajiban perpajakan bendahara yaitu memotong atau memungut objek pemotongan dan pemungutan (potput) serta membuat bukti potputnya. Adapun yang dimaksud objek potput antara lain PPh Pasal 4 (2), Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan PPh Pasal 26. “Kewajiban dan haknya masih tetap, hanya berubah di sisi NPWP-nya saja agar jelas satu instansi punya NPWP atas instansi itu sendiri," ungkap Ikrar.
- 105 views