KP2KP Siak Sri Indrapura menyelenggarakan edukasi perpajakan melalui webinar tentang “Validasi PPh Final atas Peralihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan” melalui webinar di Siak (Senin, (6/7). Acara terselenggara berkat sinergi dari KP2KP Siak Sri Indrapura dan Badan Pertanahan Nasional Kab. Siak.

Acara yang dihadiri oleh kurang lebih 30 peserta yang terdiri dari notaris, PPAT, dan pihak perbankan di wilayah Kabupaten Siak tersebut, juga dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Pangkalan Kerinci Rizal Fahmi, Ketua Pengda PPAT Irmaini, dan Kepala Pertanahan Kab. Siak Hermen S.H.

Hermen selaku salah satu narasumber di acara tersebut berucap bahwa meskipun tidak dapat berkumpul dan bertatap muka secara langsung, sosialiasi terkait masalah PHTB dan Hak Tanggungan Elektronik ini harus tetap dijalankan. “Zoom ini merupakan salah satu wadah yang bagus dan tepat di tengah pandemi Covid-19 ini,” ujar Hermen pada kesempatan tersebut.

Sementara Kepala KPP Pratama Pangkalan Kerinci Rizal Fahmi menegaskan pentingnya validasi SSP PPh Final bagi penjual. "Validasi Pajak Penghasilan atas PHTB merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam alur pengalihan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan," jelas Rizal.

Dalam kesempatan tersebut Kepala KP2KP Siak Sri Indrapura Jefrinaldi berharap adanya jalinan komunikasi yang baik antara KPP, Kantor Pertanahan dan PPAT dalam pemenuhan persyaratan validasi PPh final yang telah disetor. "Validasi SSP merupakan suatu keharusan bagi penjual dalam proses transaksi pengalihan hak atas tanah/bangunan termasuk bagi PPAT sebagai pejabat yang ditunjuk menandatangani akta," terang Jefrinaldi.

Baik Rizal maupun Jefrinaldi berharap dengan adanya sinergi di webinar ini, kendala/hambatan selama ini dialami wajib pajak dapat terjawab dengan tuntas. Dalam forum tersebut, disepakati bahwa Kantor Pertanahan Siak dan PPAT wajib melakukan validasi SSP PPh final sebagai syarat wajib dalam proses adminitrasi berikutnya.