KPP Pratama Tenggarong menjadi narasumber di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dalam acara sosialiasi terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 di Ruang Rapat Lantai 2 BAPPEDA Kutai Kartanegara (Senin, 29/6). PMK tersebut mengatur tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.

Acara yang berlangsung pada 08.00 – 17.00 WITA itu dihadiri oleh 60 Bendahara Satuan Kerja Pemerintah Daerah wilayah Kutai Kartanegara. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait peraturan terbaru dan imbauan untuk melakukan perubahan data NPWP satuan kerja yang baru.

Acara dibagi dalam tiga sesi di mana setiap sesinya maksimal diikuti 20 satker sebagai bentuk jaga jarak untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sebelum memasuki ruangan, petugas mengukur suhu setiap orang yang ikut berpartisipasi dalam acara ini di lobi. Setiap satker diperbolehkan menghadirkan wakilnya masing-masing 1 atau 2 orang saja. Kursi untuk peserta diberi jarak masing-masing 1 meter sebagai bentuk social distancing. Acara dimulai pukul 08.00 WITA dan dibuka oleh salah satu perwakilan dari penyelenggara acara.

Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Syahid Muhammad Rizqon membuka sosialisasi tersebut. "NPWP lama yang dimiliki oleh masing-masing bendahara berakibat pada banyaknya NPWP Bendahara dalam satu satker, kini disatukan dalam satu NPWP baru per satker untuk memudahkan pengawasan perpajakannya," tuturnya. Materi PMK-231/PMK.03/2019 kemudian dipaparkan oleh Account Representative KPP Pratama Tenggarong Yuvensius Andrie Susilo.

Sebelumnya, masing-masing wajib pajak telah diberikan daftar nomor NPWP baru untuk masing-masing satker. NPWP baru tersebut wajib dilakukan perubahan data sebagai bentuk pembaruan data wajib pajak. Apabila ada yang ingin mengajukan perubahan data dan aktivasi EFIN, perwakilan satker dapat mengajukan permohonan beserta berkas kelengkapan kepada petugas pelayanan KPP Pratama Tenggarong yang ikut dalam acara sosialisasi tersebut. 

Rizqon berharap dengan diterbitkannya NPWP baru untuk tiap satker ini, setiap kantor pelayanan pajak Indonesia dimudahkan dalam pengawasan wajib pajak karena transaksi dalam satu satker akan berada dalam satu NPWP saja.