Dalam mengoptimalkan layanan perpajakan di era kenormalan baru, KPP Pratama Madiun menambah sarana pelayanan di lingkungan Mall Pelayanan Publik Madiun (Rabu, 01/07). Penambahan dari layanan tersebut sebagai tindak lanjut dari Undangan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Madiun terkait Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Pembukaan pertama kali di layanan Mall Pelayanan Publik dihadiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Madiun, serta Kepala Seksi Pelayanan dan petugas piket/jaga pada hari tersebut.

“Semoga dengan adanya layanan perpajakan di Mall Pelayanan Publik dapat memudahkan masyarakat dalam pengurusan izin dan berbagai keperluan administrasi yang diperlukan dari sisi perpajakan sehingga masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Madiun tidak perlu jauh-jauh lagi ke KPP, karena proses dapat selesai cukup di Mall Pelayanan Publik saja,” ujar Arik , Kepala Dinas Kabupaten Madiun.

“Pelayanan yang akan diberikan di MPP meliputi konsultasi perpajakan, pendaftaran NPWP secara daring, pelaporan SPT Tahunan secara daring, dan pelayanan e-Billing. Namun, karena keterbatasan personel dan alokasi penugasan karena belum sepenuhnya pegawai berstatus WFO maka pelayanan perpajakan akan diselenggarakan pada setiap hari Rabu dengan ketentuan jam kerja mengikuti ketentuan pada Mall Pelayanan Publik,” ujar Hevy.

Protokol kesehatan tetap diberlakukan dalam melayani wajib pajak di MPP. Seluruh pengunjung maupun wajib pajak harus menggunakan masker, dilakukan pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki gedung, menjaga jarak saat melakukan konsultasi.