Direktorat Jenderal Pajak telah meluncurkan aplikasi Tax Payer Account (TPA) Modul Revenue Accounting System (RAS) secara nasional di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta (Rabu, 1/7).

Aplikasi TPA Modul RAS ini dikembangkan karena adanya kebutuhan akan informasi transaksi perpajakan yang akurat, valid, berkesinambungan, dan terintegrasi. Terpenting lagi TPA Modul RAS ini merupakan salah satu progres reformasi perpajakan dalam pembaruan proses bisnis di Direktorat Jenderal Pajak.

“Hari ini kita sudah meluncurkan satu modul dari tiga modul TPA yang khusus mencatat penerimaan pajak. Kita luncurkan per 1 Juli karena adanya kebutuhan Direktorat Jenderal Pajak untuk bisa mengetahui persis penerimaan dan hak penerimaan negara,” sambut Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

Pada dasarnya, aplikasi ini dapat membantu penyusunan laporan keuangan serta menyediakan informasi yang relevan dan andal mengenai saldo hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak. Hal ini dikarenakan Aplikasi TPA Modul RAS digunakan untuk melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak.

Suryo Utomo menyatakan, “TPA Modul RAS ini harus segera diimplementasikan pada tahun 2020 ini. Aktivitas generate dan uji saldo piutang yang dilakukan setiap akhir tahun terkadang tidak akurat. Kejadian serupa terjadi sejak tahun 2017 dan hal ini merupakan rekomendasi BPK. Jawaban dari semua ini adalah TPA modul RAS.”

Aplikasi ini memang telah dikembangkan sejak tahun 2015 dan telah mengalami tiga tahap uji coba. Uji coba tahap pertama berlangsung mulai awal Juli hingga akhir September 2018 melibatkan dua belas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-177/PJ/2018.

Uji coba tahap kedua dilakukan sejak awal Oktober hingga akhir Desember 2018 dengan melibatkan 33 KPP yang ditunjuk, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-244/PJ/2018. Terakhir, uji coba tahap ketiga dilakukan pada awal hingga akhir tahun 2019 yang melibatkan 34 KPP yang ditunjuk sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ/2019.

Sebagai pedoman implementasi nasional, Suryo Utomo telah menerbitkan aturan pelaksanaan yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-38/PJ/2020. Aturan ini akan menciptakan keseragaman pelaksanaan implementasi di tingkat Kantor Pusat DJP, Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP), dan KPP. Selain itu juga memberikan pedoman mengenai tugas dan kewenangan pejabat ataupun pihak yang ditunjuk sesuai dengan perannya dalam penerapan aplikasi.

“Ini adalah kerja bersama. Oleh karena itu, kita harus tertib dalam melakukan pencatatan, konversi, dan aktivitas yang bisa mengubah saldo awal. Tujuan utama TPA modul RAS ini adalah bagaimana menyiapkan laporan keuangan Direktorat Jenderal Pajak,” tutup Suryo.