
KPP Pratama Serpong menyelenggarakan webinar kepada bendahara pemerintah terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah melalui aplikasi zoom di Serpong (Kamis, 7/2). Webinar yang dimulai pukul 09.00 WIB ini diikuti oleh 38 Bendahara Pemerintah di bawah wilayah kerja KPP Pratama Serpong.
Joko Budianto, Account Representative KPP Pratama Serpong, selaku narasumber mengatakan bahwa webinar ini bertujuan untuk mengingatkan kembali kewajiban perpajakan Bendahara Pemerintah dan menyamakan persepsi atas pelaksanaan PMK Nomor 231/PMK.03/2019, mengingat dengan berlakunya PMK tersebut diperlukan penyesuaian dan implementasi NPWP Instansi Pemerintah bahwa pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah untuk masa Juli 2020 dan seterusnya menggunakan NPWP Instansi Pemerintah.
Webinar ini mendapatkan respon positif dari peserta, hal ini terlihat dari antusiasme selama berlangsungnya acara dan interaksi tanya jawab yang dilontarkan oleh peserta webinar. Acara yang berakhir pukul 11.00 ini ditutup dengan melakukan swafoto secara daring serta mengingatkan kepada seluruh peserta agar selalu menjaga kesehatan di masa pandemi dan mematuhi imbauan pemerintah atas Keputusan Wali Kota (Kepwal) Tangerang Selatan Nomor 33/Kep.163-Huk/2020 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Tangerang Selatan.
- 36 views