Optimalkan peran bendahara daerah, KPP Pratama Bojonegoro kembali melaksanakan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah Daerah secara daring melalui aplikasi zoom bertempat di Aula Lantai 3 KPP Pratama Bojonegoro (Selasa, 30/6). Sejumlah 69 Bendahara Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro antusias mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.

Pada sosialisasi ini disampaikan peraturan terbaru penyesuaian implementasi NPWP Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud PMK Nomor 231/PMK-03/2019 serta mengingatkan kembali kewajiban perpajakan bendahara mengenai tata cara pemotongan/pemungutan, pembayaran, dan pelaporan sehingga dapat melaksanakan dan mempertanggungjawabkan aspek perpajakan sebagaimana mestinya.

Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Untung Purwadiansah dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada bendaharawan yang telah memenuhi kewajiban perpajakan sebagai bendahara. Untung juga menyampaikan manfaat pajak untuk pembangunan bangsa dan untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Untung juga mengajak bendahara untuk turut serta mengamankan penerimaan negara agar dapat memberi manfaat bagi negara dan masyarakat Indonesia dengan melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai bendahara.

Selanjutnya pemaparan materi dengan menarik oleh Account Representative KPP Pratama Bojonegoro Bharata Wisnu Nugroho. Wisnu menyampaikan penyesuaian implementasi NPWP Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud PMK Nomor 231/PMK-03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan, dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.

“Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. Pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah untuk masa Juli 2020 dan berikutnya menggunakan NPWP Instansi Pemerintah,” kata Wisnu. Selain itu Wisnu juga mengingatkan kembali kewajiban perpajakan bendahara dari tata cara pemungutan, pemotongan, pembayaran, dan pelaporan.

Pada kesempatan tersebut Account Representative KPP Pratama Bojonegoro Yulia Marlina juga mengingatkan untuk segera melakukan perubahan data, aktivasi EFIN ke KPP Pratama Bojonegoro. “Karena saat ini masih masa new normal, KPP Pratama Bojonegoro menggunakan antrean online janji tamu pelayanan sehari sebelumnya untuk melayani wajib pajak,” pesan Yulia.

Peserta sosialisasi antusias mengikuti kegiatan tersebut, terbukti dari banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada pemateri. Sebagian besar menanyakan tentang implementasi NPWP Instansi Pemerintah, aktivasi efin, perubahan data NPWP. Akhir acara Tim Penyuluh KPP Pratama Bojonegoro mengapresiasi peserta sosialisasi, meskipun melalui daring, tidak menyurutkan semangat untuk mengikuti sosialisasi tersebut.