
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mojokerto kembali berinovasi dalam rangka melakukan edukasi perpajakan kepada wajib pajak melalui siniar (podcast) Mojok Podcast bertajuk "Tetap Produktif di tengah Pandemi" yang mengudara perdana di KPP Pratama Mojokerto (Jumat, 26/06).
"Memang podcast ini sekarang sedang menjadi tren di masyarakat. Kita mencoba untuk mengikuti tren tersebut dengan harapan agar edukasi perpajakan dapat menjangkau semua lapisan masyarakat, termasuk penikmat podcast," terang Kepala Kantor Pajak Mojokerto Ngakan Adiputra saat diwawancara di ruang kerjanya pada hari pertama siniar mengudara.
Podcast sendiri mulai ramai di Indonesia sejak Tahun 2016. Menggunakan konten audio, podcast dianggap menjadi media dengan distraksi fokus yang jauh lebih sedikit dibandingkan konten audiovisual. Podcast pun mulai banyak peminat karena bisa dinikmati sembari melakukan hal-hal produktif yang lain.
"Kami berharap agar Mojok Podcast ini bisa konsisten diproduksi dan menjadi alternatif yang efektif dalam menginformasikan isu-isu dan kebijakan perpajakan terkini kepada masyarakat," pesan Ngakan. Mojok Podcast dapat dinikmati di sosial media instagram dan youtube @pajakmojokerto.
"Pemerintah melalui Ditjen Pajak telah memberikan insentif perpajakan yang sangat sayang jika dilewatkan, jadi saya mengajak para Wajib Pajak agar dapat memanfaatkannya," terang Ngakan.
Insentif perpajakan yang ditawarkan oleh Pemerintah antara lain Insentif PPh Pasal 21, Insentif PPh Pasal 22 Impor, Insentif Angsuran PPh Pasal 25, insentif PPN, dan Insentif Pajak UMKM. "Sektor usaha yang dapat memanfaatkannya pun sudah diperluas. Jadi jika pelaku usaha masuk dalam daftar sektor usaha penerima insentif, silakan untuk mengajukan insentif tersebut melalui www.pajak.go.id," jelas Ngakan.
Selain insentif tersebut, beragam fasilitas perpajakan juga ditawarkan oleh Pemerintah bagi produsen alat kesehatan dan pembekalan rumah tangga, pengurangan pajak bagi Wajib Pajak yang memberikan sumbangan dalam rangka penanganan Covid-19, fasilitas pajak bagi para tenaga kesehatan dan lain lain.
- 72 views