Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rumbia mengadakan sosialisasi PP 23 di Ruang Kelas Pajak KP2KP Rumbia (Jumat, 26/6). Kali ini, wajib pajak yang diundang merupakan wajib pajak yang telah mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara daring. Sebanyak sembilan wajib pajak menghadiri kegiatan sosialisasi tersebut.
Acara dimulai pada pukul 09.00 WITA dan berlangsung sampai 10.00 WITA. Dalam mengadakan sosialisasi, KP2KP Rumbia tetap menerapkan protokol kesehatan. Wajib pajak dicek suhu tubuh dan diarahkan untuk cuci tangan terlebih dahulu sebelum memasuki ruang kelas pajak.
Pegawai KP2KP Rumbia Ahmad Feni Hasfian yang bertindak sebagai pemateri menjelaskan tentang hak dan kewajiban perpajakan usahawan. Pemateri mengatakan walaupun masa pandemi Covid-19, pajak yang harus dibayar tetap sebesar 0.5 % dari omzet setiap bulan.
- 16 views