
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mempawah mengadakan kelas pajak daring (online) via WhatsApp yang diikuti oleh 21 wajib pajak Usahawan. "Kelas pajak online ini dilakukan untuk memfasilitasi wajib pajak usahawan yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya," ujar Kasubtim Pelayanan, Penyuluhan dan Pendaftaran Misbah Rizqa Rizqiya Nuzuliah saat kelas pajak daring via WhatsApp di KP2KP Mempawah (Kamis, 25/6).
Selain memfasilitasi wajib pajak, Misbah juga mengatakan bahwa tujuan diadakannya kelas pajak daring ini untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Mempawah. "Kelas pajak ini juga menjadi sarana kita untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Mempawah," kata Misbah.
Ia menjelaskan bahwa kelas pajak ini bukan yang pertama kalinya, karena sebelumnya terbukti efektif membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga KP2KP Mempawah mengadakannya kembali.
Misbah juga menjelaskan bahwa peserta yang mengikuti kelas pajak online batch 2 adalah para wajib pajak usahawan yang pada 2018 sudah melaporkan pajaknya namun pada 2019 belum melaporkan pajaknya.
"Setelah kelas pajak ini berakhir, Bapak/Ibu kami persilakan untuk konsultasi lebih lanjut, bisa melalui WhatsApp atau langsung datang ke kantor kami di Jalan Gusti M Taufik," ujar Misbah. Ia berharap ke depannya para wajib pajak sadar akan kewajiban perpajakannya.
- 17 views