
Kanwil DJP Jakarta Selatan II mengadakan Rapid Test Covid-19 bagi seluruh pegawai dan Pramubhakti, bertempat di Aula Edisi Kanwil DJP Jakarta Selatan II (Kamis, 25/6). Kegiatan ini diselenggarakan atas kerja sama dengan Klinik Pratama Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.
Tujuan diadakan rapid test adalah untuk mengetahui kondisi kesehatan pegawai setelah kembali Work From Office mulai tanggal 2 Juni 2020. Hal ini berdasarkan pertimbangan bahwa: Pertama, sebagian pegawai menggunakan sarana transportasi umum saat berangkat dan pulang kerja. Kedua, sebagian pegawai juga telah melaksanakan monitoring secara langsung layanan Tatap Muka KPP Pratama yang telah dimulai tanggal 15 Juni 2020. Ketiga, terdapat pegawai memenuhi panggilan sidang sebagai saksi dan penyidik tindak pidana perpajakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 2 dan 8 Juni 2020. Keempat, Komplek Perkantoran merupakan gedung sewa yang dipakai bersama tenant lain. Kelima, sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) yang digaungkan Direktorat Jenderal Pajak di lingkungan kerja serta untuk ketenangan dan kenyamanan bekerja seluruh pegawai.
Acara dibuka oleh Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II Ahmad Rivai pada pukul 08.30 WIB dan dilanjutkan sosialisasi pencegahan penularan pandemi Covid-19 dan PHBS oleh dr. Paramitha dari Klinik Pratama Direktorat Jenderal Pajak dan dr. Pifi Dian Rahmawany dari Klinik Bahagia Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Selanjutnya pelaksanaan rapid test seluruh pegawai dan pramubhakti dimulai pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan hasil rapid test, hanya ada dua pegawai yang reaktif dan telah dirujuk untuk melakukan uji swab di rumah sakit rujukan. Selama menunggu hasil swab, kedua pegawai tersebut ditugaskan untuk Work From Home (WFH) sebagai usaha isolasi mandiri. Hasil swab yang diterbitkan pihak rumah sakit pada Senin, 29 Juni 2020 menunjukan hasil negatif Covid-19. Dengan demikian, dari hasil swab tersebut mengindikasikan bahwa kedua pegawai tidak terpapar Covid-19.
"Alhamdulillah, hasil Rapid Test dan Swab Test seluruh pegawai Kanwil DJP Jakarta Selatan II tidak ada yang terindikasi terpapar Covid-19," kata Ahmad Rivai. Hasil ini menunjukan PHBS telah dilaksanakan oleh seluruh pegawai di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Kanwil DJP Jakarta Selatan II senantiasa menjaga lingkungan kerja tetap sehat dan nyaman untuk tetap melaksanakan tugas yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak dalam melayani wajib pajak.
- 74 views