
Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung khususnya Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan kegiatan Sharing Session Pelayanan dalam Era Kenormalan Baru bersama Kepala Seksi Pelayanan dan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I dari tiap-tiap KPP (Kantor Pelayanan Pajak) melalui aplikasi Zoom di tempat masing-masing (Jumat, 19/6).
Acara Sharing Session Pelayanan pada Era Kenormalan Baru dimulai dengan arahan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Sarwa Edi. Dalam sambutannya, Sarwa Edi mengatakan bahwa walaupun diasumsikan, wajib pajak yang datang dalam keadaan sehat tetapi protokol kesehatan tetap harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk wajib pajak seperti wajib memakai masker, mengecek suhu badan, dan mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
Pada saat sesi diskusi berlangsung, para peserta bergantian menceritakan pengalaman terhadap proses pelayanan terhadap wajib pajak selama empat hari pertama dibukanya kembali pelayanan tatap muka. “Antrean wajib pajak berjalan dengan lancar, aman, wajib pajak tidak banyak datang walaupun hanya disediakan dengan 18 tempat duduk dan wajib pajak secara tertib menjalankan protokol kesehatan dengan memakai masker,’’ ungkap Devy, Kepala Seksi Pelayanan KPP Tanjung Karang.
Sedangkan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi masih terdapat beberapa wajib pajak yang datang dengan tidak memakai masker sehingga petugas mengarahkan untuk menggunakan masker terlebih dahulu. Untuk wajib pajak yang ingin bertemu dengan Account Representative-nya untuk berkonsultasi tetapi belum membuat perjanjian masih tetap dilayani dan diberikan pengarahannya untuk kedepannya agar membuat janji terlebih dahulu.
Di akhir acara, Sjarif, Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi selaku moderator berpesan, “Dalam menjalankan pelayanan tatap muka terhadap wajib pajak agar selalu memperhatikan protokol kesehatan dan menjaga kualitas pelayanan yang mengacu terhadap Surat Edaran Nomor SE-33/PJ/2020. Untuk wajib pajak yang terlanjur datang untuk layanan yang semestinya dapat dilakukan secara daring, dilayani dengan cara memberikan leaflet/petunjuk penggunaan layanan secara daring, atau jika masih memerlukan bantuan petugas, akan diarahkan ke layanan mandiri menggunakan perangkat komputer yang disediakan atau dengan menggunakan perangkat pribadi milik wajib pajak."
- 95 views