
Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat II menyelenggarakan sosialisasi dengan tema “Insentif Perpajakan Akibat Dampak Covid-19” melalui fitur Live Instagram di Kanwil DJP Jawa Barat II di Bekasi (Kamis, 18/6). Sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk penyuluhan langsung kepada masyarakat tanpa tatap muka untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Tantya Anindita dan Indry Handayani, pelaksana di seksi P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II, menjadi narasumber dalam sosialisasi kali ini.
Pada sosialisasi Live IG ini, narasumber memaparkan tentang Peraturan Menteri Keuangan PMK-44/ PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk wajib pajak terdampak Pandemi Covid-19 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa Yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019. Selain itu, turut dipaparkan juga latar belakang diterbitkannya aturan tersebut, fasilitas yang didapatkan, serta teknis pelaporannya.
Dalam acara ini, warga net dapat langsung mengajukan pendapat maupun pertanyaan ketika Live berlangsung. “Bagaimana cara memanfaatkan kedua insentif perpajakan ini?” tanya salah satu penonton dengan nama akun @alficiputra. “Wajib pajak harus mengajukan surat permohonan atau surat pemberitahuan ke kantor pelayanan pajak dengan cara online melalui halaman www.pajak.go.id, dan pastikan wajib pajak telah memiliki akun djp online,” jawab Tantya selaku narasumber.
Diikuti oleh 25 warganet yang interaktif, sosialisasi berjalan dengan lancar. Rencananya, sosialisasi seperti ini akan diadakan kembali dengan materi dan narasumber yang berbeda tentunya.
- 30 views