KPP Pratama Palu membuka layanan tatap muka kembali sejak 15 Juni 2020 lalu di Palu (Senin, 22/6). Penataan kantor untuk melayani wajib pajak menuju tatanan normal baru telah disiapkan yang meliputi wastafel untuk mencuci tangan, pemasangan sekat kaca pada bagian Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dan Ruang Konsultasi, penyediaan penyediaan hand sanitizer, serta tempat duduk yang diatur dengan menerapkan physical distancing. Tidak hanya itu, sebelum wajib pajak memasuki ruangan, wajib pajak diwajibkan memakai masker dan dilakukan pengukuran suhu tubuh.
- 37 views