KP2KP Bagansiapiapi serta seluruh unit kerja Direktorat Jenderal Pajak kembali membuka layanan perpajakan secara tatap muka kepada wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Bagansiapiapi (Senin, 15/6). Dalam rangka menuju tatanan kenormalan baru, KP2KP Bagansiapiapi memberikan layanan tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan yang diterapkan tersebut yaitu wajib pajak wajib menggunakan masker dan wajib melakukan pengecekan suhu sebelum memasuki area KP2KP Bagansiapiapi. Wajib pajak juga diwajibkan untuk mencuci tangan sebelum dan sesudah memasuki area Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) serta tangan wajib pajak akan disemprot dengan cairan disinfektan setelah mencuci tangan. Kemudian wajib pajak akan diarahkan untuk menunggu antrean di tempat duduk yang sudah disediakan dan dibuat berjarak. Seluruh pegawai yang sedang bertugas di kantor juga diberikan pelindung wajah (face shield) dan sarung tangan.
Sesuai dengan ketentuan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, jenis layanan yang dibuka hanya layanan yang belum bisa dilakukan secara daring, dan untuk beberapa layanan tetap dikecualikan dari layanan tatap muka karena bisa diakses secara daring atau online.
- 17 views