Seluruh unit kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di seluruh Indonesia kembali membuka pelayanan perpajakan tatap muka termasuk Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili di Kabupaten Luwu Timur (Senin, 15/06). Pemberlakuan kembali pelayanan perpajakan secara tatap muka ini seiring dengan mulai diberlakukannya aturan new normal di Indonesia, sebagai upaya kesiapan untuk beraktivitas kembali seperti biasa dengan tetap menjalani protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran dan penularan pandemi Covid-19.

Pemberlakuan pelayanan tatap muka ini dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Para petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Malili yang melakukan kontak langsung dengan wajib pajak diwajibkan menggunakan masker, pelindung muka, dan sarung tangan, serta menerapkan aturan physical distancing selama bekerja. Terhadap wajib pajak yang hendak memasuki gedung kantor KP2KP Malili dilakukan pemeriksaan suhu tubuh, serta diwajibkan mematuhi prosedur pelayanan yang telah ditetapkan KP2KP Malili.

Meskipun pelayanan perpajakan tatap muka kembali dibuka, terdapat beberapa layanan perpajakan yang tidak dapat diberikan secara langsung kepada wajib pajak. Layanan tersebut antara lain permohonan pendaftaran NPWP, permohonan aktivasi dan permintaan kembali EFIN, pelaporan SPT bagi wajib pajak yang wajib e-Filing, permintaan Surat Keterangan Fiskal, serta permohonan validasi SSP PPhTB.

Kelima layanan tersebut dapat diakses melalui saluran komunikasi online DJP. KP2KP Malili juga tetap membuka layanan perpajakan secara online dengan memanfaatkan telepon dan WhatsApp melalui nomor 082190145747 dan email kp2kp.malili@pajak.go.id, serta beberapa media sosial kantor, seperti Instagram (@pajakmalili), Facebook (Pajak Malili), dan Twitter (@pajakmalili).