Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang kembali membuka layanan perpajakan secara tatap muka kepada wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) kantor di Kabupaten Enrekang (Senin, 15/6). Dibukanya layanan tatap muka ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, baik untuk petugas maupun wajib pajak.
Pihak KP2KP Enrekang pun telah melakukan beberapa persiapan dalam melayani wajib pajak di masa normal baru atau new normal ini dengan memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku seperti penggunaan face shield, masker, dan sarung tangan untuk petugas. Wajib pajak pun diimbau untuk menggunakan masker dan menjaga jarak, selain itu disediakan pula hand sanitisizer serta pengukur suhu tubuh.
Namun demi mendukung program physical distancing untuk mengurangi penyebaran pandemi Covid-19, beberapa layanan seperti pendaftaran NPWP, pelaporan SPT tahunan melalui e-Filing, permohonan EFIN, dan layanan serupa lainnya masih ditutup karena dapat dilakukan secara daring.
- 13 views