Seluruh Unit Kerja (KPP Pratama) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan II telah membuka kembali layanan tatap muka pada tanggal 15 Juni 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Pada minggu pertama dibukanya pelayanan secara tatap muka, sembilan KPP Pratama di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan II telah melayani 3.424 wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada masing-masing KPP (Jumat, 19/6).

Kepala Bidang P2Humas Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rizaldi meninjau secara virtual layanan tatap muka di sembilan KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan II hari ini Senin, 22 Juni 2020. Dalam minggu pertama pelayanan tatap muka, telah datang 3.424 wajib pajak dengan rincian sebagai berikut :

No

KPP Pratama

Jumlah Wajib Pajak

1

Jakarta Kebayoran Baru Satu

582

2

Jakarta Kebayoran Baru Dua

450

3

Jakarta Kebayoran Baru Tiga

223

4

Jakarta Kebayoran Baru Empat

79

5

Jakarta Kebayoran Lama

791

6

Jakarta Pesanggrahan

225

7

Jakarta Cilandak

464

8

Jakarta Pasar Minggu

413

9

Jakarta Jagakarsa

197

Menurut Rizaldi, jumlah wajib pajak yang datang memanfaatkan kembali buka layanan tatap muka masih dapat terlayani dengan baik sesuai protokol kesehatan yang berlaku di era kenormalan baru atau new normal. Seluruh unit kerja menerapkan sistem antrean online untuk mengatur jadwal kedatangan wajib pajak melalui janji bertemu sesuai jenis layanan tatap muka.

Ini penting untuk menghindari penumpukan/kerumunan wajib pajak. KPP melayani sesuai jumlah kapasitas pelayanan yang dapat dilakukan setiap hari. Apabila ada wajib pajak yang datang tanpa nomor antrean/perjanjian, oleh petugas keamanan akan diarahkan untuk mendapatkan nomor antrean lewat aplikasi yang dapat diakses smartphone wajib pajak.

Setelah itu wajib pajak diminta menunggu di ruang transit yang telah disediakan, dan akan dipanggil sesuai nomor antrean ke ruang TPT, atau bertemu AR atau pemeriksa pajak di ruang konsultasi, sesuai jenis pelayanan yang diajukan. Untuk pelayanan pendaftaran NPWP, pelaporan SPT yang sudah wajib e-Filing, surat keterangan fiskal, validasi SSP PPhTB, aktivasi EFIN, dan restitusi PPN di Bandara diarahkan dilakukan secara daring lewat situs web www.pajak.go.id dan wajib pajak dapat juga melakukannya di ruang layanan mandiri yang telah disediakan.

Secara virtual juga terlihat jelas sarana dan prasarana unit kerja telah memenuhi persyaratan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan Covid-19. Sarana prasarana tersebut meliputi tempat cuci tangan, hand sanitizer, thermo gunshield di meja pelayanan, masker, sarana pengamanan berkas yang disampaikan wajib pajak. Dilakukan juga pengaturan phisycal distancing ruang tunggu, ruang transit, ruang konsultasi, pengaturan jalan wajib pajak masuk ruangan, pengaturan di lift di lingkungan KPP. 

Wajib Pajak wajib menggunakan masker dan petugas yang melayani wajib pajak, wajib juga menggunakan masker dan face shield. Di era kenormalan baru, seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan II senantiasa berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan sebagai antisipasi pencegahan pandemi Covid-19.