Pengaruh Gugatan Dalam Penentuan Jatuh Tempo Keputusan Keberatan

Oleh: Fransiskus Xaverius Herry Setiawan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Salah satu hak penting yang dipunyai wajib pajak dan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) adalah hak untuk mengajukan keberatan. Apabila wajib pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak. Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak.
Untuk mengajukan keberatan tentu saja ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Persyaratan pengajuan keberatan diatur dalam Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) dan penjelasannya. Wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak. Keberatan tersebut dapat diajukan atas SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB, atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Satu keberatan harus diajukan terhadap 1 (satu) jenis pajak dan 1 (satu) Masa Pajak atau Tahun Pajak.
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan wajib pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan. Keberatan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak, kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, wajib pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.
Dalam pelaksanaannya, Keberatan yang disampaikan wajib pajak kadang-kadang tidak memenuhi persyaratan tersebut. Sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (4) UU KUP maka Keberatan tersebut bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan. Sebagai tindak lanjutnya Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal ini Kantor Wilayah DJP, akan menerbitkan surat pemberitahuan surat keberatan yang tidak memenuhi persyaratan dan mengembalikan surat keberatan yang dikirimkan ke alamat wajib pajak.
Wajib pajak yang mengajukan keberatan dan merasa telah memenuhi persyaratan yang ditentukan tetapi permohonan keberatannya dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan keberatan, mempunyai hak untuk mengajukan gugatan atas surat pengembalian tersebut. Jika Gugatan atas surat tersebut dikabulkan, bagaimana dengan keberatan yang telah diajukan wajib pajak? Apakah jangka waktu pemberian keputusan atas keberatan yang diajukan masih paling lama 12 bulan? Kalau masih, bagaimana perhitungan jangka waktu pemberian keputusan keberatannya? Apakah sejak dari permohonan pertama diajukan atau sejak terbit Putusan Gugatan?
Jika keberatan berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ada pengembalian permohonan dan gugatan maka sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU KUP, Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. Apabila jangka waktu tersebut telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan. Lalu bagaimana jika ada Putusan Gugatan ditengah proses keberatan?
Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 sebenarnya sudah mengantisipasi hal tersebut. Ketentuan tersebut mengatur bahwa dalam hal badan peradilan pajak mengabulkan gugatan wajib pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan wajib pajak tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang, Direktur Jenderal Pajak menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh wajib pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan. Jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dihitung sejak Putusan Gugatan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
Namun Pasal 41 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 termasuk salah satu pasal yang telah dilakukan judicial review oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN Indonesia) dengan nomor perkara 73 P/HUM/2013. Perkara tersebut telah diputuskan dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung pada tanggal 30 Juni 2014 dan dikirimkan kepada para pihak pada tanggal 1 Juli 2015 yang isinya sebagai berikut:
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI INDONESIA (KADIN INDONESIA), tersebut;
Menyatakan … Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3) …Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum."
Sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung tersebut, Menteri Keuangan telah mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, khususnya perubahan terhadap ketentuan dalam Pasal 17 dengan menyisipkan satu ayat yaitu ayat (4a). Dengan telah disisipkannya ayat (4a) dalam Pasal 17 tersebut, maka dalam hal wajib pajak mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan wajib pajak tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang KUP, jangka waktu 12 (dua belas) bulan penyelesaian keberatan tertangguh, terhitung sejak tanggal dikirim surat dari Direktur Jenderal Pajak yang diajukan gugatan tersebut sampai dengan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
Sehingga dalam hal wajib pajak mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan wajib pajak tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang KUP, jangka waktu pemberian keputusan atas keberatan yang diajukan wajib pajak yang semula paling lama 12 (dua belas) bulan dihitung sejak Putusan Gugatan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak menjadi paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, tetapi tertangguh, terhitung sejak tanggal dikirim surat dari Direktur Jenderal Pajak yang diajukan gugatan sampai dengan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
Sebagai ilustrasi, wajib pajak mengajukan Keberatan atas SKPKB dengan surat nomor ABC tanggal 3 Agustus 2017 yang diterima KPP tanggal 7 Agustus 2017. Dengan demikian, jangka waktu penyelesaian Keberatan paling lama 12 (dua belas) bulan adalah tanggal 6 Agustus 2018. Berdasarkan penelitian Kanwil DJP ternyata permohonan Keberatan tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) dan penjelasannya sehingga Kanwil DJP mengembalikan surat Keberatan wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan tersebut melalui surat nomor DEF tanggal 9 Februari 2018, yang dikirimkan ke wajib pajak tanggal 12 Februari 2018.
Wajib pajak kemudian mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak atas surat pengembalian permohonan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan dari Kanwil DJP nomor DEF tanggal 9 Februari 2018, pada tanggal 9 Maret 2018. Pada tanggal 23 November 2018 Direktur Jenderal Pajak menerima Putusan Gugatan dari Pengadilan Pajak Nomor Put-00XXX/20XX.PP/M.IVB/Tahun 2018 tanggal 29 Oktober 2018 dan melanjutkan kembali proses Keberatan. Berdasarkan hal tersebut, jangka waktu penyelesaian Keberatan paling lama 12 (dua belas) bulan yang semula tanggal 6 Agustus 2018 tertangguh sejak tanggal 12 Februari 2018 sampai dengan tanggal 23 November 2018. Oleh karena itu, jangka waktu penyelesaian keberatan paling lama 12 bulan sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (4a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/KMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/KMK.03/2013 dan Pasal 26 ayat (1) dan (5) UU KUP, menjadi tanggal 18 Mei 2019.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
- 1851 views