Beberapa Bendahara Instansi Pemerintah di Kota Pontianak mendatangi Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Mempawah sejak layanan secara tatap muka kembali dibuka mulai 15 Juni 2020. “Sejak disosialisasikannya PMK-231/PMK.03/2020 banyak bendahara yang datang untuk menindaklanjuti sosialisasi tersebut,” ungkap Muhammad Arief Yusfar di TPT KPP Pratama Mempawah (Senin, 15/6). 

Arief mengatakan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 231/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintahan, pada intinya mengatur tentang penggantian NPWP lama instansi pemerintah  dengan NPWP baru agar memudahkan pengawasan kepatuhan perpajakannya.

“Harapannya dengan adanya peraturan ini, kita lebih mudah untuk melakukan pengawasan terhadap kepatuhan bendahara,” tambah Muhammad Arief Yusfar. Disisi lain peraturan ini juga mempermudah instansi pemerintah karena bendahara tidak perlu membuat NPWP baru untuk setiap kegiatan yang diadakan.

Sesuai arahan yang diberikan pada PMK 231/PMK.03/2020, instansi pemerintah melakukan aktivasi EFIN ke KPP/KP2KP terdaftar dan melakukan perubahan data intansi dengan membawa dokumen kelengkapan yang disebutkan. Dokumen kelengkapan tersebut antara lain SK Penunjukan sebagai Kepala Instansi, SK Penunjukan sebagai Bendahara serta fotokopi KTP Kepala Instansi dan Bendahara.

Muhammad Arief Yusfar juga mengarahkan petugas pelayanan di tempat pelayanan terpadu untuk mengingatkan kembali kewajiban perpajakan bendahara baik itu pembayaran maupun pelaporan SPT Masa.