
Layanan Tatap Muka kembali dibuka mulai tanggal 15 Juni 2020. Karena itu, KPP Pratama Rengat melakukan beberapa pembenahan sesuai dengan aturan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait pelaksanaan tugas dalam tatanan normal baru serta protokol kesehatan yang berlaku di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Rengat (Jumat, 12/06). Persiapan pelayanan tatap muka ini dimulai sejak awal bulan Juni lalu.
Namun, layanan tatap muka tidak diberlakukan untuk semua jenis layanan perpajakan. Beberapa layanan seperti pendaftaran NPWP, Surat Keterangan Fiskal, Validasi, EFIN, dan VAT Refund tetap dilaksanakan melalui daring baik melalui situs ereg, djponline serta email dan kontak sosial media KPP Pratama Rengat. Meski terdapat pembatasan jenis layanan, kami tetap menyiapkan regulasi bagi wajib pajak dan pegawai yang berkunjung konsultasi ke kantor.
KPP Rengat pastikan siap menyambut kembali wajib pajak dengan tetap menerapkan protokol kesehatan serta prosedur pelayanan perpajakan tatap muka dalam kenormalan baru. Kami menyediakan wastafel untuk cuci tangan berada di luar gedung KPP Pratama Rengat. Sebelum memasuki gedung kantor, seluruh wajib pajak wajib menggunakan masker, mencuci tangan, serta melakukan tes pengecekan suhu badan.
Setiap meja pelayanan yang memungkinkan berkontak langsung dengan wajib pajak terdapat pembatas akrilik, di mana bertujuan sebagai penghalang antara petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dan petugas Helpdesk dengan wajib pajak dalam masa pencegahan penyebaran Virus Covid-19. Tak lupa pada setiap lantai di KPP Pratama Rengat juga dilengkapi dengan bracket hand sinitizer.
“Penyediaan fasilitas tersebut bertujuan agar wajib pajak, petugas TPT dan petugas help desk nyaman dan aman dalam menjalankan atau memanfaatkan layanan perpajakan secara tatap muka. Di sisi lain, wajib pajak juga diimbau untuk menggunakan layanan daring dari rumah bertujuan untuk meminimalisir kontak fisik di keramaian,” ungkap Kepala KPP Pratama Rengat Surjo Adjie Pranoto.
Untuk jam pelayanan KPP Pratama Rengat masih beroperasi selama 8 jam sejak pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB. KPP Pratama Rengat memiliki jam pelayanan yang sama baik saat keadaan penghentian pelayanan perpajakan melalui tatap muka maupun saat fase kenormalan baru. Hal ini juga berlaku pada Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir dan Taluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi dimana merupakan wilayah kerja KPP Pratama Rengat juga menerapkan Standar Pelayanan yang sama.
- 248 views