Mengikuti perkembangan kondisi perekonomian saat ini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar melaksanakan Sosialisasi Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 melalui media konferensi video menggunakan aplikasi Zoom Meeting di Kota Makassar (Senin, 08/06).
Account Representative KPP Madya Makassar Edwin Dirgantara bertugas sebagai pemateri sosialisasi yang diikuti oleh 46 wajib pajak ini. Pembukaan acara dimulai pada pukul 10.00 WITA dengan diawali sambutan dari Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III I Nyoman Alit Arsa Aryana yang turut menjelaskan kondisi terkini seputar perekonomian Indonesia di berbagai sektor dan stimulus fiskal yang sedang dijalankan sebagai langkah antisipasi perluasan dampak pandemi Covid-19.
Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait Perluasan Insentif Pajak Sehubungan dengan Dampak Covid-19 yang diatur dalam PMK-44/PMK.03/2020 menjelaskan bahwa terdapat penambahan jumlah dan ruang lingkup yang mendapatkan insentif perpajakan seperti PPh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Kebijakan ini berlaku untuk Masa Pajak April 2020 hingga September 2020.
Di penghujung acara dilaksanakan tanya-jawab seputar aturan dan informasi terbaru seputar topik yang telah disampaikan pada sosialisasi yang berlangsung selama dua jam tersebut. Selain itu, Alit juga menghimbau para Wajib Pajak agar tetap menjalankan kewajiban perpajakannya dengan segala fasilitas kemudahan yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan dapat menjadikan sarana komunikasi online sebagai media komunikasi di tengah pandemi ini.
- 26 views