
Sehubungan dengan masih meningkatnya penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) bersama Tax Center Universitas Warmadewa (Unwar) mengadakan webinar (seminar web) tentang insentif pajak bagi wajib pajak terdampak Covid-19, dengan menggunakan aplikasi telekonferensi (Senin, 15/06). Acara ini diikuti oleh 80 peserta yang tersiri dari dosen dan mahasiswa di lingkungan Unwar.
Materi webinar disampaikan oleh Riana Budiyanti selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas) Kanwil DJP Bali. Pada kesempatan ini, Riana Budiyanti menyampaikan paparan terkait perubahan postur dan rincian APBN 2020.
“Pada tanggal 13 April 2020, presiden memutuskan Covid-19 sebagai bencana nasional, ini berdampak terhadap perubahan struktur APBN, yang rencana sebelumnya sebesar 2.540,4 triliun menjadi 2.613,8 triliun, message yang mau saya sampaikan adalah peran pajak dalam APBN masih paling besar yaitu 83%,” ujar Riana Budiyanti saat menyampaikan paparan.
Setelah paparan Kabid P2Humas, acara dilanjutkan dengan paparan tentang insentif pajak yang disampaikan oleh Dian Anggraeni selaku Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen yang dimoderatori oleh Ida I Dewa Ayu Manik Sastri selaku Ketua Tax Center Unwar.
“Tujuan diberikan insentif ini adalah untuk menstimulus ekonomi khususnya sektor-sektor yang terdampak sehingga mereka dapat bertahan di masa pandemi Covid-19 ini,” ujar Dian Anggraeni saat menyampaikan paparan. Acara ditutup dengan tanya jawab yang disampaikan oleh peserta seminar. Dian Anggraeni diakhir kegiatan mengharapkan seluruh peserta yang hadir dapat memahami materi yang disampaikan serta membantu untuk menyebarkan kepada masyarakat sehingga bantuan insentif dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat khususnya yang terdampak oleh Covid-19.
- 59 views