
Setelah kurang lebih tiga bulan menutup layanan tatap muka, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pringsewu membuka kembali layanan tatap muka dengan konsep tatanan normal baru mulai 15 Juni 2020. Untuk itu KP2KP Pringsewu mempersiapkan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) kantor di Kabupaten Pringsewu, Lampung (Jumat, 12/6). Protokol kesehatan ini disiapkan sejak awal bulan Juni untuk memastikan pelayanan secara tatap muka berjalan dengan aman.
KP2KP Pringsewu juga mempersiapkan beberapa hal untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19 yakni mewajibkan wajib pajak yang datang untuk memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di tempat yang telah disediakan, mengecek suhu tubuh yang akan dilakukan oleh petugas, dan menjaga jarak minimal satu meter. Selain itu, di dalam ruangan pelayanan dipersiapkan prosedur pengaturan jarak antarkursi, pembatas meja antara wajib pajak dengan petugas keamanan dengan akrilik, serta petugas yang memakai alat pelindung diri seperti masker dan face shield demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Meski layanan tatap muka kembali dibuka, tidak semua layanan perpajakan dapat dilakukan dengan tatap muka. Beberapa layanan yang dilakukan tanpa tatap muka yaitu pendaftaran NPWP, pelaporan SPT yang sudah wajib e-Filing, Surat Keterangan Fiskal (SKF), validasi SSP BPHTB, aktivasi EFIN, dan lupa EFIN. Layanan tersebut akan tetap dilayani dan diarahkan secara daring melalui laman web www.pajak.go.id, email, WhatsApp, dan saluran telepon yang tersedia.
- 1221 views