
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah (Jateng) I membuka kembali layanan perpajakan secara tatap muka di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) masing-masing kantor (Senin, 15/6). Pelayanan secara tatap muka ini dijalankan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 di masa normal baru atau new normal.
Wajib Pajak yang datang ke KPP atau KP2KP wajib mencuci tangan dan diukur suhu tubuhnya oleh petugas sebelum masuk ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT). Setelah berada di ruang TPT maka harus melakukan social distancing (jaga jarak) selama menunggu antrean, menggunakan masker saat melakukan konsultasi.
Jumlah wajib pajak yang melakukan antrean di ruangan TPT dibatasi sekitar 10 sampai 15 orang, sisanya dapat menunggu di luar ruangan, dan untuk itu telah disediakan kursi di luar atau di halaman KPP atau KP2KP. Protokol kesehatan wajib diikuti oleh wajib pajak, hal ini untuk mencegah penularan maupun penyebaran Covid-19 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak khususnya dan Kementerian Keuangan pada umumnya.
Dengan dibukanya kembali layanan tatap muka, diharapkan semua pihak mau menjalankan protokol kesehatan dengan kesadaran sendiri sesuai yang telah ditentukan pemerintah. Dengan diberlakukan era kenormalan baru diharapkan roda perekonomian segera dapat berputar kembali sehingga DJP dapat memperoleh dana dari wajib pajak untuk mengisi kas negara guna membiayai pembangunan dan penanggulangan Covid-19.
- 40 views