KP2KP Baradatu membuka kembali layanan perpajakan secara tatap muka mulai tanggal 15 Juni 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19.

“Sesuai dengan SE Direktur Jenderal Pajak nomor 33 tahun 2020, secara serentak di seluruh Indonesia, layanan pajak secara tatap muka akan kembali dibuka. Tentunya dengan beberapa pembatasan dan penerapan prosedur pencegahan Covid-19, sesuai anjuran dari pemerintah dalam kondisi new normal,” ujar Kepala KP2KP Baradatu Marthadiansyah saat ditemui di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) kantor (Jumat, 12/6).

Marthadiansyah menambahkan, berdasarkan SE-33/PJ/2020 tidak semua pelayanan pajak dapat dilakukan secara tatap muka pada tanggal 15 Juni nanti. Terdapat beberapa jenis pelayanan pajak yang belum dapat dilakukan secara tatap muka, yaitu pendaftaran NPWP, pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajib e-Filing, permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF), permohonan validasi SSP Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPhTB), permohonan aktivasi dan lupa EFIN, dan layanan di Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara.

Untuk jenis layanan pajak yang masih belum dapat dilakukan secara tatap muka tersebut, wajib pajak dapat menggunakan saluran layanan secara online yang telah tersedia. Seperti, untuk melakukan pendaftaran NPWP, wajib pajak dapat menggunakan layanan pendaftaran NPWP secara online, dengan mengakses laman https://ereg.pajak.go.id. Atau, untuk beberapa layanan pajak tertentu seperti pelaporan SPT dan permohonan validasi SSP PPhTB, wajib pajak dapat mengakses laman DJP Online.

Bagi wajib pajak yang tidak dapat mengakses layanan yang telah tersedia secara online, diarahkan untuk mengakses laman www.pajak.go.id secara mandiri dengan menggunakan perangkat pribadi atau dapat menggunakan area layanan mandiri yang ada di TPT.

Dian menyatakan bahwa KP2KP Baradatu telah melakukan beberapa persiapan untuk pelaksanaan layanan pajak secara tatap muka dalam kondisi normal baru. Seperti penyediaan tempat cuci tangan, cairan pembersih tangan dan disinfektan yang dapat digunakan oleh wajib pajak yang datang, dan penggunaan masker, face shield, dan sarung tangan bagi petugas yang melakukan kegiatan pelayanan di TPT.