Jakarta, 19 Juni 2020 – Masyarakat/wajib pajak yang turut bergotong royong dalam membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19 berhak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan. Jenis kegiatan yang bisa mendapatkan fasilitas pajak penghasilan adalah sebagai berikut:

A. Produksi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga

Wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan, antiseptic hand sanitizer, dan disinfektan dapat menerima tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari biaya produksi yang dikeluarkan. Alat kesehatan yang dimaksud meliputi masker bedah dan respirator jenis N95, pakaian pelindung diri, sarung tangan bedah, sarung tangan pemeriksaan, ventilator, dan reagen diagnostic test untuk Covid-19.

B. Sumbangan dalam rangka penanganan Covid-19

Wajib pajak yang memberikan donasi atau sumbangan dalam rangka penanggulangan wabah Covid-19 dapat memperhitungkan donasi atau sumbangan sebagai pengurang penghasilan bruto. Sumbangan yang dapat diperhitungkan adalah sumbangan dalam bentuk uang, barang, jasa, atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi, yang diberikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, atau lembaga lain yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan.

C. Penugasan di bidang kesehatan untuk penanganan Covid-19

Tenaga kesehatan serta tenaga pendukung kesehatan yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lain dari pemerintah dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif 0 persen. Tenaga kesehatan yang dimaksud termasuk dokter dan perawat, sedangkan tenaga pendukung kesehatan antara lain asisten tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, tenaga administrasi, tenaga pemulasaran jenazah, serta mahasiswa di bidang kesehatan yang diperbantukan di fasilitas pelayanan kesehatan.

D. Penyediaan harta untuk digunakan dalam penanganan Covid-19

Wajib pajak yang menyewakan tanah, bangunan atau harta lainnya kepada pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19 dan mendapatkan penghasilan sewa dari pemerintah dapat menerima penghasilan tersebut secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif 0 persen.

E. Pembelian kembali saham di bursa efek

Selain memberikan fasilitas untuk kegiatan dalam rangka penanganan Covid-19, pemerintah juga memberikan fasilitas kepada emiten yang melakukan pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa (stock buyback) dalam rangka mempertahankan stabilitas pasar saham berdasarkan kebijakan pemerintah pusat atau Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka stabilisasi pasar saham. Fasilitas yang diberikan adalah wajib pajak yang melakukan pembelian kembali saham sampai dengan 30 September 2020 dianggap tetap memenuhi persyaratan tertentu untuk memperoleh tarif PPh badan lebih rendah.

Seluruh fasilitas di atas dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang dilaksanakan mulai dari 1 Maret 2020 sampai dengan 30 September 2020 dan, kecuali untuk stock buyback, dapat diperpanjang apabila diperlukan misalnya apabila BNPB memperpanjang status darurat Covid-19 melebihi 30 September 2020.

Wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tertentu dalam Peraturan Pemerintah ini, harus menyampaikan laporan secara online kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Pengaturan dan tata cara selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 yang dapat diakses pada www.pajak.go.id.

Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk dapat mengambil bagian dalam upaya bersama menghadapi wabah Covid-19. Partisipasi wajib pajak seperti memproduksi alat-alat kesehatan, atau memberikan donasi baik dalam bentuk uang, barang, ataupun jasa akan sangat membantu para tenaga kesehatan, pasien, keluarga, dan seluruh rakyat Indonesia dalam memerangi wabah Covid-19.

#PajakKitaUntukKita