KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua mulai membuka layanan tatap muka dengan wajib pajak setelah hampir dua setengah bulan layanan KPP dihentikan (Senin 15/6). Sesuai Instruksi Direktur Jenderal Pajak, layanan tatap muka dijalankan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.
Layanan KPP yang diberikan dalam masa pandemi Covid-19 ini masih terbatas baik dalam jumlah wajib pajak yang diberikan layanan tatap muka maupun permohonan yang diajukan. Permohonan pendaftaran NPWP, pelaporan SPT yang sudah wajib e-Filling, SKF, Validasi SSP BPHTB, aktivasi EFIN, lupa EFIN, dan layanan VAT Refund di bandara masih belum dapat dilayani dengan layanan tatap muka ini.
KPP Sawah Besar Dua mengimbau wajib pajak untuk lebih memaksimalkan layanan perpajakan yang dapat dilakukan secara daring. KPP Sawah Besar berharap dapat memberikan layanan prima kepada wajib pajak.
- 66 views