KPP Pratama Padang Dua kembali membuka pelayanan tatap muka (Senin, 15/6). Layanan tatap muka dilaksananakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Bagi wajib pajak yang berkunjung ke KPP Pratama Padang Dua diimbau untuk menggunakan masker serta tubuh dalam kondisi sehat.
Sementara itu, layanan pendaftaran NPWP, pelaporan SPT yang sudah wajib e-Filing, Surat Keterangan Fiskal, Validasi SSP PPhTB, aktivasi EFIN, lupa EFIN, dan layanan VAT Refund di Bandara tetap dilakukan tanpa layanan tatap muka.
- 829 views