KPP Madya Jakarta Barat mengadakan kelas pajak secara daring mengenai Sosialisasi Insentif Perpajakan Jilid II melalui aplikasi telekonferensi di tempat masing-masing peserta (Selasa, 19/5). Kelas pajak ini diikuti 49 peserta yang merupakan wajib pajak terdaftar di KPP Madya Jakarta Barat.
Acara dibuka oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II Tomy Susetyawan dan Kepala Seksi Pelayanan Arief Budi Nugroho, kemudian dilanjutkan oleh Dedi Nurdin selaku Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi II KPP Madya Jakarta Barat. Kelas pajak ini berlangsung lancar dengan sesi pemaparan materi PMK-44/PMK.03/2020 mengenai Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19, serta sesi tanya jawab dengan para peserta di akhir acara.
Dengan adanya sosialisasi ini, KPP Madya Jakarta Barat berharap dapat meringankan beban wajib pajak yang terkena dampak pandemi Covid-19.
- 41 views