KPP Pratama Garut melaksanakan simulasi prosedur pelayanan perpajakan secara tatap muka kepada 11 petugas keamanan dan 8 petugas kebersihan di lingkungan kantor (Jumat, 12/6). Simulasi ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt)  Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal Ilya Aria.

Ilya ingin memastikan kesiapan sarana dan prasarana dalam rangka pelayanan perpajakan secara tatap muka kepada wajib pajak yang akan dimulai pada 15 Juni 2020 mendatang. Kegiatan simulasi kali ini dimulai dari pos petugas keamanan. “Hal tersebut kami lakukan karena petugas keamanan merupakan garda terdepan KPP Pratama Garut,” ungkap Ilya.

Selain menjaga keamanan di lingkungan kantor, saat ini petugas keamanan memiliki tugas tambahan yaitu memastikan wajib pajak yang datang sudah menggunakan masker dan mengetahui  keperluan  wajib pajak yang datang sehingga bisa memberikan kejelasan mengenai jenis layanan perpajakan apa saja yang dapat dan tidak dapat dilayani secara tatap muka.

Ilya menyampaikan beberapa poin penting mengenai pelayanan perpajakan yang dikecualikan dan standar protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2020. “Ada enam layanan yang dikecualikan diberikan secara langsung (tatap muka). Keenam layanan tersebut sudah bisa dilakukan secara online, sehingga untuk langkah preventif penyebaran Covid-19, kami membatasi kerumunan dan antrean dengan tidak melayani secara langsung,” jelasnya.

Keenam jenis layanan tersebut yaitu (1) pendaftaran NPWP, (2) pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajib e-Filing, (3) permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF), (4) surat keterangan penerbitan formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan (validasi SSP PPhTB), (5) aktivasi dan lupa electronic filing identification number (EFIN), dan (6) layanan di Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandara).

Meski beberapa layanan langsung ditiadakan, Ilya memastikan bahwa pelayanan terhadap wajib pajak akan tetap berjalan maksimal. “Wajib pajak masih dapat memaksimalkan layanan online yang tersedia di laman www.pajak.go.id serta atau melalui pesan elektronik (email), telepon, maupun chat pada nomor WhatsApp atau secara online pada laman media sosial @PajakGarut,” katanya.

Bagi wajib pajak yang karena kondisi tertentu harus datang ke KPP Pratama Garut, harus mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan seperti wajib menggunakan masker, mencuci tangan, dan pengukuran suhu tubuh sebelum mendapatkan layanan perpajakan secara tatap muka.

"Saya berharap, semua petugas keamanan dan petugas kebersihan yang mengikuti simulasi kali ini memiliki pemahaman yang sama, baik terkait prosedur pelayanan perpajakan secara tatap muka maupun protokol kesehatan yang benar,” tegas Ilya. (DTB)