
"Kantor Pajak akan mulai membuka layanan tatap muka tanggal 15 Juni, sehingga harus disiapkan protokol kesehatannya," ujar Kepala KP2KP Sambas Rendy Mahendra Tigana di ruang TPT KP2KP Sambas (Kamis, 11/6).
Di masa pandemi ini, semua unit pelayanan masyarakat harus menyesuaikan keadaan, tidak terkecuali Direktorat Jenderal Pajak. Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan KP2KP di Kalimantan Barat sudah merancang prosedur yang diperlukan untuk mengakomodir dibukanya layanan tatap muka.
Begitu pula yang dilakukan KP2KP Sambas. Saat ini telah disiapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama pelaksanaan pelayanan tatap muka di KP2KP Sambas, seperti pengecekan suhu tubuh, tempat cuci tangan, dan masker serta sarung tangan bagi pegawai.
"Persiapan protokol ini sangat penting untuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19, juga agar masyarakat merasa lebih nyaman dan aman," ujar Rendy.
Setelah beberapa bulan pelayanan tatap muka ditiadakan sementara, kini wajib pajak bisa datang untuk keperluan perpajakan, kecuali semua pelayanan yang sudah bisa dilakukan secara daring, seperti pendaftaran NPWP, laporan SPT yang sudah wajib e-Filing, surat keterangan fiskal, validasi SSP PPh TB, aktivasi EFIN, lupa EFIN dan layanan Tax Refund di Bandara.
- 231 views