Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Ngabang melakukan kunjungan ke Kecamatan Mempawah Hulu (Jumat, 5/6). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi perpajakan mengenai PMK-231/PMK.03/2019 agar tiap kecamatan dapat mentransfer ilmu ke semua desa yang ada di wilayah adminstrasinya. Tim KP2KP Ngabang terjun ke semua kecamatan yang ada di Kabupaten Landak yang total memiliki 13 kecamatan. Kegiatan ini memakan waktu selama lima hari hingga Sabtu, 6 Juni 2020.

PMK-231/PMK.03/2019 merupakan peraturan yang mengatur tentang penggantian NPWP lama instansi maupun desa dengan NPWP baru instansi. Karena pada umumnya satu instansi atau desa memiliki lebih dari satu NPWP, maka dengan PMK-231/PMK.03/2019 tiap-tiap instansi maupun desa hanya memiliki satu NPWP. Hal ini bertujuan agar dapat mengoptimalkan pengawasan kepatuhan bendahara.

Kepala KP2KP Ngabang L. Joko Tri Santoso mengatakan pentingnya memberikan edukasi perpajakan PMK-231/PMK.03/2019 kepada kecamatan karena mereka sebagai perpanjangan tangan dari KP2KP Ngabang untuk memberitahukan informasi ini kepada semua desa yang ada di Kabupaten Landak. "Karena tidak mungkin memberinya langsung ke setiap desa mengingat kondisi geografis Kabupaten Landak dan mengingat juga mulai 1 Juli semua instansi sudah menggunakan NPWP baru, maka pihak kecamatan harus dikoordinir agar proses urusan penggantian NPWP ini dapat selesai tepat waktu," ujar L.

Dalam kegiatan edukasi tersebut, Venansius Fajar Sinabutar selaku tenaga penyuluh KP2KP Ngabang memaparkan materi tentang kewajiban bendaharawan desa akan pemotongan dan pelaporan pajak, tarif dan batas pelaporan SPT Masa bagi bendaharawan desa, serta menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan bendahara untuk masa pajak Juni 2020 dan sebelumnya tetap menggunakan NPWP Bendahara yang lama.