
KPP Pratama Pontianak Timur mempersiapkan diri untuk memasuki fase normal baru (new normal) saat ada pandemi Covid-19 di Indonesia (Selasa, 9/6). Dalam kurun waktu dari tanggal 1 Juni sampai dengan 14 Juni 2020, KPP Pratama Pontianak Timur menyiapkan segala sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam memberikan pelayanan tatap muka kepada wajib pajak (wp) namun tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala KPP Pontianak Timur Porman Rominanna Manihuruk mengatakan belum semua pegawai KPP Pratama Pontianak Timur bekerja di kantor atau Work From Office (WFO). Penambahan jumlah pegawai yang bekerja di kantor akan dilakukan secara bertahap dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Penghentian layanan tatap muka diperpanjang hingga 14 Juni 2020. Perpanjangan ini dilakukan guna mempersiapkan sarana dan prasarana kantor dalam menghadapi fase normal baru. Setelah itu layanan tatap muka akan berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Tidak semua pegawai masuk karena penerapan physical distancing. Pegawai yang masuk kantor akan dilakukan secara bertahap,” kata Anna.
Jam pelayanan KPP Pratama Pontianak Timur masih beroperasi selama 8 jam sejak 08.00 – 16.00 WIB. KPP Pratama Pontianak Timur memiliki jam pelayanan yang sama baik saat keadaan penutupan layanan tatap muka maupun saat fase normal baru. Hingga saat ini terdapat 118.000 wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Pontianak Timur.
Anna sapaan karib Porman Rominanna Manihuruk mengatakan bahwa KPP Pratama Pontianak Timur yang berlokasi di Jl Letjen Sutoyo, Pontianak memiliki wilayah kerja di empat kecamatan, yakni Kecamatan Pontianak Utara, Kecamatan Pontianak Timur, Kecamatan Pontianak Selatan, dan Kecamatan Pontianak Tenggara.
Penghentian layanan tatap muka KPP Pratama Pontianak Timur bukan berarti wajib pajak tidak dapat menerima layanan perpajakan. "wajib pajak masih dapat menerima semua layanan dengan memanfaatkan teknologi dan saluran komunikasi yang ada, yaitu media sosial KPP Pratama Pontianak Timur di @pajakpontitimur (Instagram, Facebook, Twitter), telepon melalui (0561) 8106058 (telepon) dan (0821) 52074938 (chat only), serta email di kpp.707@pajak.go.id.," kata Anna.
- 186 views