
Direktorat Jenderal Pajak kembali membuka layanan perpajakan secara tatap muka mulai tanggal 15 Juni 2020. Sejalan dengan hal tersebut, seluruh unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) berbenah diri dengan mempersiapkan sarana dan prasarana untuk memastikan seluruh pelayanan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) telah sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan pandemi Covid-19 (Jumat, 5/6).
Di KPP Pratama Tenggarong contohnya, persiapan yang dilakukan antara lain pengukuran suhu tubuh oleh petugas sebelum wajib pajak memasuki area KPP Pratama Tenggarong dan wajib mengenakan masker atau face shield selama berada di area tersebut, penerapan physical distancing pada tempat duduk di area tunggu Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) yang telah ditandai sebelumnya, meja layanan perpajakan telah dipasang papan kaca pembatas untuk menghindari kontak fisik langsung antara petugas TPT dan Wajib Pajak, dan sarana wastafel untuk mencuci tangan disediakan di teras KPP Pratama Tenggarong.
Sedangkan di KPP Pratama Balikpapan Barat, protokol kesehatan Covid-19 yang diterapkan yakni bagi seluruh petugas dan wajib pajak yang memasuki area KPP Pratama Balikpapan wajib mengenakan masker atau face shield maupun Alat Pelindung Diri (APD) dan memastikan kondisi kesehatan dalam keadaan baik, penyediaan fasilitas tempat untuk mencuci tangan pada sudut Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), penerapan jarak minimal satu meter antartempat duduk wajib pajak di area tunggu TPT, pemasangan papan mika di meja layanan petugas TPT, dan meminimalisir kontak fisik dengan petugas dan wajib pajak lainnya, serta tetap mengoptimalkan layanan perpajakan secara daring.
Penyediaan fasilitas tersebut untuk membuat petugas maupun wajib pajak nyaman dan aman dalam menjalankan atau memanfaatkan layanan perpajakan secara tatap muka. Di lain sisi, wajib pajak juga tetap diimbau untuk menggunakan layanan daring dari rumah saja untuk mengurangi kontak fisik di keramaian.
- 23 views