Era Normal Baru, DJP Tidak Main-Main

Mulai 15 Juni 2020, Layanan Perpajakan Tatap Muka di KPP dan KP2KP dibuka kembali. Tentu saja, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak main-main untuk menyiapkan berbagai protokol Kesehatan. Termasuk di dalamnya hal baru seperti masyarakat harus membuat perjanjian terlebih dahulu jika hendak mendapatkan layanan tatap muka.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Pemerintah tentang kebijakan New Normal atau Kenormalan Baru. Diharapkan menjelang akhir kuartal ke dua tahun 2020 ini, kebijakan tersebut dapat diberlakukan dengan efektif khususnya di instansi pemerintah.
Layanan tatap muka di DJP diberikan khusus untuk layanan yang tidak dapat diajukan secara daring. Beberapa layanan yang dikecualikan dari layanan tatap muka dan masih dilakukan secara daring antara lain pendaftaran NPWP, pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajib e-filing, Surat Keterangan Validasi SSP PPhTB, aktivasi dan lupa EFIN, dan layanan di Unit Pelaksana Restitusi PPN Bandara (UPRPPN).
Ketujuh layanan tersebut dapat dilakukan secara daring melalui www.pajak.go.id. Khusus untuk layanan terkait EFIN dan UPRPPN diajukan melalui email ke KPP terdaftar melalui alamat email resmi yang terdapat pada www.pajak.go.id/unit-kerja.
Sebagai contoh, pendaftaran NPWP dilakukan melalui menu pendaftaran NPWP pada laman beranda www.pajak.go.id. Kemudian, pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa dilakukan dengan cara login pada www.pajak.go.id, pilih menu pelaporan, kemudian pilih e-Filing. Layanan validasi SSP PPhTB juga dapat diakses setelah login pada www.pajak.go.id, pada menu layanan, e-PHTB.
Untuk memperoleh layanan tatap muka, wajib pajak dan masyarakat harus melalui prosedur tertentu. Layanan konsultasi (tatap muka) dilakukan dengan membuat perjanjian terlebih dulu melalui saluran yang telah tersedia, seperti email, telepon, atau chat sebagaimana tercantum dalam www.pajak.go.id/unit-kerja.
Syarat kedua adalah bahwa pelaksanaan layanan tatap muka dilakukan sesuai kapasitas TPT serta dengan memperhatikan protokol kesehatan. Protokol kesehatan yang harus diperhatikan saat memasuki gedung kantor adalah wajib mengenakan masker serta menerapkan prinsip jaga jarak. Wajib pajak dan pegawai juga diimbau untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.
Pengukuran suhu tubuh juga dilakukan sebelum memasuki gedung kantor. Jika diketahui suhu tubuh wajib pajak maupun pegawai lebih dari 38 derajat Celcius, maka petugas atau wajib pajak tersebut akan diarahkan untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat.
Panduan interaksi wajib pajak dengan petugas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut. Petugas selalu mengenakan masker, face shield, dan/atau sarung tangan. Dalam hal pemberian salam, petugas akan memberi salam tanpa harus berjabat tangan.
Petugas pun akan terus menyampaikan informasi atau anjuran terkait kebijakan kewaspadaan penyebaran Covid-19 seperti cuci tangan, penggunaan masker, dan imbauan jaga jarak fisik. Wajib pajak pun diharapkan agar mengikuti semua prosedur pencegahan Covid-19 di lingkungan kerja DJP.
Jika wajib pajak atau tamu ingin bertemu dengan pegawai DJP, agar berkoordinasi lebih dulu melalui telepon, email, sarana daring lainnya. Sementara itu, wajib pajak yang ingin menyampaikan permohonan atau pelaporan lainnya agar diarahkan melalui cara lain seperti pos atau daring.
Hal ini juga berlaku untuk kegiatan edukasi atau penyuluhan dalam rangka pelaporan SPT. DJP akan mengutamakan pelaksanaan kegiatan ini dalam bentuk daring melalui kelas pajak. Jadwal kelas pajak akan dicantumkan dalam situs web www.pajak.go.id.
Pada akhirnya, melalui protokol kesehatan yang diterapkan di seluruh KPP dan KP2KP ini pelayanan pajak dapat diberikan secara maksimal dan semata untuk mencegah, mengurangi penyebaran, serta melindungi masyarakat serta pegawai DJP dari risiko Covid-19.
Sehat dan sentosa semuanya.
Video Protokol Kenormalan Baru pada Layanan Perpajakan
- 10917 views