Sebanyak 130 bendahara pemerintah di lingkungan kerja Kanwil DJP Jawa Tengah (Jateng) II mengikuti webinar (seminar web) tentang penerbitan NPWP Instansi Pemerintah yang diadakan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah II melalui aplikasi telekonferensi (Selasa, 9/6). Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 WIB ini dibuka oleh Kabid P2Humas Kanwil DJP Jawa Tengah II Handayani bersama dengan narasumber Kasi Bimpelkon Kanwil DJP Jawa Tengah II Yamti Rakhmani.

Topik yang dibahas pada kegiatan kali ini adalah aspek perpajakan bagi bendahara pemerintah dengan berbagai pembaharuan aturan yang ada. Aturan baru yang disampaikan meliputi PMK-231 Tahun 2019 terkait dengan penghapusan NPWP Bendahara dan penerbitan NPWP Instansi Pemerintah serta perubahan aturan mengenai batas wajib pungut PPN yang naik menjadi Rp 2.000.000.

“Jadi per 1 April 2020 untuk transaksi di atas Rp 1.000.000 biasanya wajib dipungut PPN sekarang naik batasannya menjadi Rp 2.000.000,” ucap Yamti kepada para peserta. “Nantinya juga NPWP bagi instansi akan diterbitkan secara bertahap dan NPWP lama akan dihapus secara bertahap pula,” imbuhnya.

Selain itu disampaikan juga aturan mengenai insentif pajak, baik sesuai beleid PMK-44 Tahun 2020 maupun PMK-28 Tahun 2020. Hal ini untuk mengakomodir agar tidak terjadi miskomunikasi antara rekanan dengan pihak bendahara sebagai pengguna jasa terkait pemanfaatan insentif pajak.

Webinar dimulai dengan pemberian paparan materi oleh narasumber dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Pada sesi tanya jawab peserta aktif bertanya terkait permasalahan yang dihadapi di lapangan. Kanwil DJP Jawa Tengah II berharap setelah mengikuti webinar ini para peserta dapat lebih memahami hak dan kewajiban perpajakan bagi bendahara.