Kanwil DJP Kalimantan TImur dan Utara (Kaltimtara) kembali mengudara menyapa para pendengar KPFM Balikpapan dalam tajuk Bincang Pajak bersama radio KPFM 95.4 (Rabu, 3/6). Diskusi kali ini membahas seputar fasilitas pajak untuk penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), lebih khusus terkait PMK-28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019.

Narasumber diskusi kali ini merupakan tiga orang Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara, yaitu Endang Setiawan, Wahyu Purwahadianto, dan Akhmad Safrudin. Para narasumber menjelaskan upaya pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 yang tertuang dalam kebijakan-kebijakan strategis, salah satunya termasuk kebijakan insentif pajak PMK-28/PMK.03/2020. Secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mengatur siapa dan apa saja yang bisa mendapat fasilitas insentif pajak ini.

Lebih detail, ketiga narasumber menjelaskan bahwa subjek yang mendapat fasilitas ini adalah pihak tertentu, yaitu badan/instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang ditunjuk untuk melakukan penanganan pandemi Covid-19, rumah sakit yang ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan untuk penanganan pasien pandemi Covid-19, dan pihak selain Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit untuk membantu penanganan pandemi Covid-19.

Selain itu para narasumber juga menjelaskan barang dan jasa yang mendapat fasilitas dalam PMK ini di antaranya yaitu, barang kena pajak yang diperlukan dalam penanganan Covid-19, seperti obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien dan/atau peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan Covid-19. Dan di antara jasa kena pajak yang mendapat fasilitas dalam PMK ini adalah jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19, seperti jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan dan/atau jasa pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penangan Covid-19.

Dalam PMK ini juga mengatur jenis jenis insantif pajak yang dapat dimanfaatkan di antaranya, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 atas Import dan/atau pembelian barang oleh pihak tertentu, yang diperlukan untuk penanganan Covid-19, dan juga pembebasan pemungutan atas penjualan barang yang diperlukan untuk penanganan Covid-19 oleh pihak ketiga kepada pihak tertentu. Kemudian insentif selanjutnya yaitu pembebasan pemotongan PPh 21 atas wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas jasa sebagaimana dimaksud pada PMK ini yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19.

Kemudian pembebasan pemotongan PPh 23 atas wajib pajak badan dan bentuk usaha tetap yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu, atas jasa yg diberikan sebagaimana dimaksud pada PMK ini yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19. Selain itu PMK ini juga mengatur insentif terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yaitu,  atas impor Barang Kena Pajak oleh Pihak Tertentu tidak dipungut PPN, kemudian atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak sesusi PMK ini, oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Pihak Tertentu, PPN nya ditanggung pemerintah. Terakhir atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak sesuai PMK ini, dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean oleh Pihak Tertentu, PPN nya juga ditanggung pemerintah. Para narasumber juga menjelaskan bagaimana cara atau mekanisme untuk mendapatkan insentif pajak ini.

Selama satu jam penuh mulai pukul 11.00–12.00 WITA bincang pajak ini berlangsung. Di akhir sesi para narasumber menambahkan dan berpesan, "Kebijakan-kebijakan pemerintah termasuk insentif perpajakan ini merupakan suatu bentuk peran aktif dan wujud nyata dalam penanggulangan pandemi Covid-19 ini, mari kita manfaatkan sebaik mungkin, semoga kondisi pandemi ini cepat berlalu agar kita bisa menikmati kehidupan secara normal lagi dan tidak lupa tetap jaga kesehatan.”