
KPP Pratama Cibitung bersama Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Yoyok Satiotomo mengadakan rapat pembahasan pelayanan dalam menghadapi kondisi kenormalan baru (new normal) di Cibitung (Kamis, 4/6). Adapun tujuan dijalankannya protokol kesehatan ini adalah untuk memutus penyebaran Covid-19 serta memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan tetap berjalan secara sangkil dan mangkus.
Dalam rapat tersebut, Kepala KPP Pratama Cibitung Muldirwan Zen mempresentasikan langkah-langkah yang akan dilakukan oleh KPP Pratama Cibitung dalam rangka mempersiapkan layanan di era normal baru. Zen, begitu ia akrab disapa, menyampaikan kesiapan timnya dalam menyelenggarakan pelayanan berupa dukungan sarana dan prasarana dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. “Kami sudah menyiapkan langkah-langkah protokol khusus dalam menyambut New Normal,” tegas Zen.
Beberapa hal yang sedang disiapkan antara lain pemasangan wastafel atau tempat cuci tangan agar wajib pajak dapat mencuci tangan sebelum dan sesudah memasuki area Tempat Pelayanan Terpadu (TPT). Setiap wajib pajak juga diwajibkan menggunakan masker dan akan dicek suhu tubuhnya. “Jika suhu tubuh lebih dari 38◦, maka wajib pajak diarahkan pulang dan dipersilakan kembali lagi setelah sehat atau dapat melakukan pelayanan secara online,” pungkas Zen.
Selain itu, tempat duduk wajib pajak dibuat berjarak dengan diberikan tanda silang di kursi agar tidak diduduki. Rencananya seluruh pegawai yang bertugas di kantor juga akan diberikan pelindung wajah (face shield). Zen menambahkan, bahwa akan ada pemasangan akrilik sebagai pembatas antara wajib pajak dan petugas tempat pelayanan terpadu (TPT).
Saat dimulainya fase new normal ini, DJP masih menghentikan sementara layanan tatap muka hingga tanggal 14 Juni 2020 untuk mempersiapkan sarana dan prasarana layanan bagi wajib pajak sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Meskipun demikian, seluruh pelayanan secara elektronik atau online bisa tetap dimanfaatkan secara maksimal oleh wajib pajak. Keputusan DJP tersebut dengan mempertimbangkan kondisi keselamatan wajib pajak maupun pegawai DJP.
- 120 views