
Melalui beberapa saluran komunikasi, wajib pajak (wp) menghubungi KP2KP Putussibau demi mendapat penjelasan terkait prosedur permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara daring sehubungan dengan penghentian layanan tatap muka pada setiap Kantor Pelayanan Pajak sampai dengan 14 Juni 2020. Salah satunya adalah Rahmadi, seorang pengusaha asal Kabupaten Kapuas Hulu yang menghubungi KP2KP Putussibau melalui saluran komunikasi daring WhatsApp (Selasa, 2/6).
“Saya berencana menambah modal usaha melalui bank dan rupanya butuh NPWP, kalau kantor pajak tutup bagaimana cara saya buat NPWP online ya?” ungkap Rahmadi melalui pesan pada layanan chat WhatsApp KP2KP Putussibau.
Petugas KP2KP Putussibau Zacky Rasyid yang menerima pesan tersebut menanggapi dengan menginformasikan bahwa untuk memperoleh NPWP secara daring, Rahmadi dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi e-Registration (e-Reg) pada laman ereg.pajak.go.id.. “Serta mohon dipastikan bahwa bapak Rahmadi telah memiliki surel yang aktif dan dapat digunakan, dan apabila belum tersedia agar membuat surel terlebih dahulu,” tambahnya.
“Lalu apakah saya perlu mengunggah foto KTP dan Surat Pernyataan Usaha seperti yang pernah saya dengar?” kata Rahmadi menanggapi penjelasan petugas.
Atas pertanyaan tersebut, Zacky menyampaikan bahwa sesuai dengan Peratuan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka wajib pajak tidak perlu lagi mengunggah foto KTP maupun Surat Pernyataan ketika mengajukan permohonan NPWP secara daring. “Bapak cukup menyiapkan NIK serta Nomor KK saja untuk dilakukan verifikasi oleh sistem operasional aplikasi e-Reg,” jelasnya.
Lebih lanjut, Zacky juga menyampaikan pada saat wajib pajak telah menyelesaikan permohonannya dan status NPWP adalah verifikasi, maka NPWP yang tercantum dalam akun wajib pajak tersebut sudah dapat digunakan. “Jadi ini sudah bisa digunakan dan Bapak tidak perlu menunggu persetujuan dari pihak Kantor Pelayanan Pajak dulu untuk dapat menggunakan nomornya,” imbuhnya.
- 1265 views