Kanwil DJP Jakarta Barat menyelenggarakan Kelas Pajak Daring terkait insentif pajak terhadap wajib pajak yang terdampak Covid-19 melalui aplikasi telekonferensi (Jumat, 15/5). Sebanyak 100 wajib pajak mengikuti kelas pajak yang dilakukan secara daring ini.
Narasumber dalam kelas pajak kali ini adalah Fathimati Zahra Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Barat dan Sri Lestari Pujiastuti Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II KPP Pratama Jakarta Kalideres. Acara berlangsung selama 1 jam 45 menit.
Di akhir acara, Kanwil DJP Jakarta Barat memberikan kesempatan kepada para peserta yang masih membutuhkan konsultasi, seluruh unit kerja di Kanwil DJP Jakarta Barat terbuka untuk pertanyaan-pertanyaan lanjutan dari wajib pajak dengan menghubungi kontak KPP yang telah tersedia atau bisa juga menghubungi melalui media sosial. Jangan lewatkan kesempatan untuk memanfaatkan Insentif Pajak.
- 61 views