
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan mengadakan kegiatan edukasi insenti pajak terkait Covid-19. Edukasi ini dikemas dalam tema Bincang Insentif Pajak yang diadakan melalui fitur live di media sosial Instagram @pajaknunukan (Rabu, 20/5).
Dimulai pukul 09.00 WITA, narasumber pada kegiatan ini adalah Agung Fariq Abdillah, Anggota Tim Penyuluh KP2KP Nunukan. Agung memaparkan latar belakang pemerintah memberikan insentif pajak terkait Covid-19 yang tertuang dalam PMK-23/PMK.03/2020 dan disempurnakan dengan PMK-44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.
"Karena meluasnya sektor usaha yang terdampak pandemi Covid-19, sehingga diperlukan perluasan insentif pajak dari pemerintah bagi sektor usaha terutama para pelaku UMKM," jelasnya. Selain itu, Agung juga memaparkan tentang sektor yang dapat menggunakan fasilitas tersebut sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK-44/PMK.03/2020. Tak lupa, dalam sesi tersebut juga dilakukan simulasi pengajuan fasilitas insentif pajak melalui laman www.pajak.go.id.
Kegiatan tersebut disambut baik para pelaku UMKM di Nunukan yang menantikan stimulus ekonomi tersebut. Mereka menyampaikan terima kasih kepada pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak yang telah memberikan insentif pajak bagi para pelaku UMKM yang sangat terdampak dengan adanya pandemi Covid-19 ini. Ibu Andi Tenri salah satunya, wajib pajak yang mempunyai usaha di bidang percetakan dan penjualan ATK ini menjelaskan, “selama pandemi Covid-19, saya mengalami penurunan omzet yang signifikan sehingga sangat memengaruhi beban keuangan usahanya.”
Melalui kegiatan ini, KP2KP Nunukan berharap sektor usaha yang terdampak pandemi Covid-19 segera menggunakan fasilitas tersebut dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat meringankan beban keuangan mereka.
- 356 views