
KPP Pratama Samarinda Ulu menyelenggarakan kelas pajak daring dengan topik “Pembebasan Pajak Atas Impor?” memanfaatkan fitur live yang terdapat pada aplikasi Instagram (Jumat, 22/05). Live kali ini merupakan episode terakhir dari pembahasan PMK-44/PMK.03/2020 yang sebelumnya juga telah melaksanakan live sebanyak empat kali.
Narasumber pada live Instagram kali ini adalah Salsabila Angel Licenta, Pelaksana Seksi Pengolahan Data dan Informasi dan Muhammad Bayu Alkirom, Fungsional Pemeriksa Pajak. Live berdurasi satu jam ini dimulai pada pukul 16.00 WITA.
Sama seperti seri-seri sebelumnya, pada pembahasan terkait Pembebasan PPh Pasal 22 juga dibahas terkait waktu berlakunya insentif ini yakni mulai bulan April 2020 hingga September 2020. Selain itu, juga dibahas terkait latar belakang diterbitkannya aturan terkait insentif tersebut, syarat-syarat supaya bisa mendapat insentif, fasilitas yang didapatkan, teknis pelaporan realisasinya, dan juga sanksi yang akan didapat apabila tidak melakukan pelaporan terkait realisasi.
Selain pemaparan materi oleh narasumber, live ini juga diselingi oleh sesi tanya jawab dari wajib pajak yang telah menuliskan pertanyaannya pada kolom komentar. “Apabila kesempatan ini dimanfaatkan dengan baik oleh wajib pajak, maka dapat mengurang sedikit beban dimasa pandemi Covid-19 ini,” pesan Bayu.
KPP Pratama Samarinda Ulu berharap dengan adanya sosialisasi melalui live Instagram seperti ini dapat membantu wajib pajak mengetahui adanya instensif pajak dari pemerintah, sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik di masa pandemi Covid-19 ini. (LAW)
- 82 views