
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Singkawang Setia Trisaputra menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). “Dengan terbitnya PER-04 tahun 2020, secara garis besar terdapat beberapa perubahan administrasi permohonan melalui aplikasi e-Registration (e-Reg). Salah satunya adalah prosedur pendaftaran NPWP online,” kata Setia di KPP Pratama Singkawang (Jumat, 8/5).
Ia menambahkan bila dengan adanya legitimasi tersebut, administrasi permohonan melalui e-Reg menjadi lebih mudah bagi wajib pajak. Salah satunya adalah permohonan NPWP secara daring (online). Kini, e-Reg terintegrasi dengan data kependudukan dan catatan sipil sehingga wajib pajak orang pribadi baik usahawan, pelaku pekerjaan bebas, maupun karyawan yang mendaftarkan diri melalui e-Reg tidak perlu melampirkan foto Kartu Tanda Kependudukan (KTP) ataupun dokumen menjalankan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.
"Kunci utama kemudahan proses pendaftaran NPWP secara online ini adalah kesesuaian data pihak ketiga (data kependudukan dan catatan sipil) serta data yang diisi oleh wajib pajak dalam formulir. Selain itu, kini wajib pajak juga dapat langsung memperoleh NPWP setelah mendaftarkan diri. Apabila ditemukan dokumen persyaratan yang tidak lengkap, petugas pendaftaran akan mengirimkan Surat Permintaan Klarifikasi/Pemenuhan Kelengkapan Dokumen baik melalui surel atau jasa ekspedisi lainnya," lanjut Setia.
Kemudahan lain pendaftaran NPWP secara daring adalah wajib pajak dapat memilih untuk tidak menjalankan hak dan kewajiban perpajakan apabila penghasilannya dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan mendaftarkan diri hanya untuk memenuhi persyaratan administratif, misalnya untuk melamar pekerjaan. Setelah memperoleh NPWP, petugas akan melakukan penelitian dan mengusulkan non efektif secara jabatan kemudian mengirim Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif baik melalui surel atau jasa ekspedisi lainnya.
“Sekarang, wajib pajak yang mendaftarkan diri juga akan menerima undangan EFIN dari KPP. Ini baru perubahan terkait pendaftaran NPWP terutama secara online. Selain itu, PER-04 juga mengatur perubahan administrasi permohonan lainnya yang diharapkan dapat mempermudah wajib pajak menjalankan self assesment dalam bidang perpajakan,” tambah Setia.
- 1581 views