
KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama menyelenggarakan Edukasi Perpajakan terkait PMK-44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan kelas pajak daring melalui aplikasi Zoom Meeting (Selasa, 12/5). Kelas Pajak Daring yang berlangsung selama lebih kurang dua jam ini diikuti oleh 71 Wajib Pajak Orang Pribadi dan perwakilan Wajib Pajak Badan dalam administrasi KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama.
Mewakili KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama Dewi Eka Wulan mengungkapkan wajib pajak di wilayah Administrasi KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama karena pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar DKI Jakarta, tidak dapat melakukan layanan tatap muka di kantor. Dan KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama juga menghentikan pelayanan tatap muka sampai tanggal 29 Mei 2020 sesuai instruksi Direktur jenderal Pajak. Untuk menjembatani pelayanan kepada wajib pajak yang ingin memanfaatkan Insentif Pajak sesuai ketentuan PMK-44/PMK.03/2020, diadakan kelas daring ini dengan aplikasi Zoom Meeting yang sudah dikenal luas oleh wajib pajak.
Tim Penyuluh sebagai narasumber menyampaikan insentif pajak yang dapat diberikan, persyaratan untuk mendapatkan insentif serta cara pemanfaatannya. Selanjutnya disampaikan juga kewajiban wajib pajak setelah mendapatkan insentif tersebut. Narasumber mengakomodasi peserta untuk diskusi dan tanya jawab setelah penyampaian materi. Para peserta kelas daring merasa puas dengan pemahaman yang diberikan narasumber, dan selanjutnya akan mengajukan pemberian insentif pajak tersebut melalui layanan daring yang telah disediakan situs www.pajak.go.id dan link chat KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama yaitu campsite.bio/kpp013.
- 738 views