
KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan mengadakan Edukasi Perpajakan PMK-44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 secara daring (Kamis, 14/5). 19 peserta dibagi dalam dua kelas daring, yaitu kelas UMKM dan Non UMKM. Sebagai narasumber adalah Account Representative yang ditunjuk KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan sebagai anggota Tim Penyuluh Edukasi PMK-44/PMK.03/2020.
Mewakili Kepala KPP Pratama Jakarta Pesangrahan, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Satya Darmawan menyatakan Edukasi diselenggarakan dengan menggunakan media sosial via WhatsApp. Sebelumnya peserta kegiatan diundang dalam grup WhatsApp untuk memudahkan dalam koordinasi kegiatan. Pelaksanaan acara dimulai dengan pengantar oleh admin dan penjelasan materi oleh Account Representative. WhatsApp dipilih dengan pertimbangan keamanan data pengguna dan peserta telah sangat terbiasa menggunakan aplikasi ini dengan mudah.
Narasumber menyampaikan tentang insentif pajak yang dapat diberikan, persyaratan serta pemanfaatan insentif tersebut. Dijelaskan juga kewajiban yang harus dilakukan setelah mendapatkan insentif pajak. Selanjutnya dilakukan diskusi dan tanya jawab oleh para peserta kegiatan dengan narasumber. Acara berlangsung lancar dan para peserta setelah acara edukasi ini, setelah melengkapi persyaratan yang diperlukan akan menyampaikan pengajuan insentif pajak melalui situs www.pajak.go.id dan kanal saluran komunikasi KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan yaitu https://linktr.ee/pajakpesanggrahan.
- 625 views