
KPP Penanaman Modal Asing Lima (KPP PMA 5) kembali mengadakan kelas pajak yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Jakarta (Senin 11/5). Ini merupakan kelas pajak ke-9 selama masa pandemi Covid-19 dengan total peserta sekitar 205 peserta. Materi yang diangkat dalam kelas pajak tersebut adalah insentif perpajakan di masa pandemi Covid-19 dan perhitungan PPh Pasal 25 sehubungan dengan penurunan tarif pajak.
Kepala Seksi Pelayanan KPP PMA Lima Anang Anggarjito membuka kelas pajak daring dengan menyampaikan sekilas perubahan postur APBN 2020 dalam upaya mengatasi pandemi Covid-19 dan ulasan secara singkat kebijakan dan insentif perpajakan terkait covid-19 yang dikeluarkan pemerintah.
“Insentif perpajakan terkait covid-19 merupakan fasilitas yang diberikan negara kepada para wajib pajak yang terdampak pandemi covid-19, silahkan dimanfaatkan dan kami akan berusaha memberikan pelayanan sebaik mungkin,” ujar Anang.
Kelas pajak daring dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber yaitu Useb Munandar dari tim penyuluh perpajakan KPP PMA Lima. Materi yang disampaikan yaitu Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pajak menghadapi Covid-19, PER-08/PJ/2020 tentang Penghitungan Angsuran PPh untuk Tahun Berjalan Sehubungan dengan Penyesuaian Tarif PPh Wajib Pajak Badan, dan PMK-44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Covid-19.
Kelas pajak daring dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. "Apakah terdapat sanksi jika perusahaan tidak menggunakan insentif tersebut?" ungkap Ana Seftiana mewakili PT Kline Indonesia. Atas pertanyaan tersebut dijawab oleh narasumber bahwa insentif yang diberikan merupakan fasilitas yang bisa digunakan maupun tidak digunakan, sehingga apabila tidak digunakan tidak akan dikenakan sanksi.
Terdapat tujuh pertanyaan yang disampaikan oleh peserta dan semuanya telah dijawab oleh narasumber pada akhir sesi kelas pajak tersebut. Kelas pajak berakhir sekitar pukul 11.30 dan ditutup oleh Anang Anggarjito, dengan sebuah pesan selama masa tatap muka ditiadakan apabila wajib pajak masih menemui kendala dalam melaksananakan kewajibannya agar dapat memanfaatkan saluran komunikasi surat elektronik (surel) dan whatsapp chat yang tersedia.
- 77 views