
Dalam rangka menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu mengadakan kelas pajak online melalui aplikasi Zoom Meeting (Rabu, 13/5). Kelas pajak online dimulai pukul 14.00 WIB dan diikuti sekitar 50 wajib pajak.
Dalam kesempatan tersebut, materi disampaikan oleh Radeva Grahana dan Ashadi Mulyadi selaku Tenaga Penyuluh KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu. Dijelaskan bahwa kehadiran PMK-44/PMK.03/2020 merupakan revisi atas PMK-23/PMK.03/2020 yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kondisi perekonomian saat ini. PMK-44/PMK.03/2020 ini merupakan bentuk perluasan insentif pajak yang diberikan kepada wajib pajak terdampak Covid-19 agar dapat menjangkau sektor-sektor lainnya. Insentif yang diberikan meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%, pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN), dan PPh Final UMKM yang ditanggung pemerintah.
Pemanfaatan insentif berlaku sejak masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020. Pemenuhan persyaratan insentif pajak dilakukan wajib pajak dengan menyampaikan pemberitahuan atau mengajukan permohonan surat keterangan secara online pada laman www.pajak.go.id. Selain itu, penerima insentif pajak juga berkewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi yang secara terperinci dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-29/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan PMK-44/PMK.03/2020.
Saat sesi tanya jawab, banyak pertanyaan yang diajukan oleh peserta pada menu Zoom Group Chat. Namun, untuk pertanyaan yang bersifat teknis, pemateri menyarankan untuk menghubungi layanan KPP terdaftar dikarenakan keterbatasan waktu dan agar dapat memberi kesempatan bertanya pada peserta lainnya.
- 338 views